Jakarta (Antara Babel) - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung,
Ridwan Mansyur mengatakan, membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk
melakukan proses mutasi dan promosi hakim.
"Seleksinya itu membutuhkan waktu tiga bulan hingga empat bulan," kata dia, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.
Hal itu dia katakan saat disinggung promosi dan mutasi atas tiga
hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Purnama.
Hal ini menjadi pokok pembicaraan di media sosial dengan berbagai komentarnya, apakah yang positif atau negatif.
Ketiga hakim itu adalah Dwiarso B Santiarto (ketua majelis hakim),
serta dua orang hakim anggota, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
"Untuk mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan
dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang
bersangkutan," kata Mansyur.
Mutasi dan promosi tiga hakim ini termasuk ke dalam bagian 388 hakim yang ikut menerima mutasi dan promosi.
"Maka itu sudah dipertimbangkan jauh hari sebelumnya, apalagi ada
beberapa tahap untuk memunculkan nama-nama ini," jelas Mansyur.
Kata
dia, Mahkamah Agung menjamin mutasi dan promosi atas tiga orang hakim
ini tidak terkait dengan putusan dalam perkara Purnama alias Ahok.
"Karena putusan yang dikeluarkan seorang hakim bukanlah suatu
prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi,"
kata dia.
Mahkamah Agung Bahas Promosi Hakim di Sidang Basuki Purnama
Jumat, 12 Mei 2017 22:55 WIB
... putusan yang dikeluarkan seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi...