Jakarta (Antara Babel) - Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Syihab menyatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan
praperadilan terhadap penetapan tersangka dugaan penyebaran percakapan
dan foto pornografi ke pengadilan.
"Praperadilan dulu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.
Sugito mengatakan tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi
gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan
tersangka.
Sugito mengungkapkan, Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro
Jaya menetapkan dia sebagai tersangka namun dianggap memaksakan dan
direkayasa.
Sugito menambahkan Rizieq belum akan pulang ke Indonesia dan akan
tetap berada di Arab Saudi hingga menunggu keadaan kondusif.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka
dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang
wanita bernama Firza Husein yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan
atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara
di atas lima tahun.
Rizieq Akan Praperadilankan Penetapan Tersangka
Senin, 29 Mei 2017 17:38 WIB
Praperadilan dulu,