Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Provinsi itu Imam Mardi Nugroho dan Ketua Koni Babel Suharli Tahor terkait dugaan kasus korupsi  bantuan dana hibah KONI kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2010.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Imam Mardi Nugroho dan Suharli Tahor sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi bantuan dana hibah Koni Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2010 senilai Rp42,5 Milyar," ujar Kepala Kejati Babel Hidayatullah melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Ariefsyah Mulia Siregar, Senin.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Imam dan Suharli sebagai saksi untuk penambahan bukti terhadap perkara tersebut yang telah menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan Sopian AP sebagai tersangka.

"Pemeriksaan tersebut untuk penambahan bukti perkara terhadap tersangka Sopian AP, sekaligus untuk mempertanyakan adanya bukti pemberian bantuan kepada KONI Bangka Selatan," jelasnya.

Ia menjelaskan, Suharli Tahor selaku Ketua KONI Provinsi Bangka Belitung telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Sedangkan, untuk mantan Sekda Bangka Belitung Imam Mardi Nugroho baru pertama kali dilakukan pemeriksaan yakni sebatas saksi ahli saja.

"Pemeriksaan terhadap Imam sebatas saksi ahli saja guna menambah bukti perkara serta untuk mempercepat proses penanganan perkara bantuan dana hibah KONI Bangka Selatan tersebut," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014