Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kenaikan gaji ASN terhitung 1 April 2019 dapat menjadi pendorong semangat aparatur dalam menjalan tugasnya.

"Sudah empat tahun gaji pokok ASN tidak naik, tahun ini sudah dipastikan naik dan kendati hanya lima persen namun diharapkan menjadi pelecut semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, regulasi kenaikan gaji ASN tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

"Jika aturan itu berlaku sesuai tanggal ditetapkan yakni 13 Maret 2013, berarti penggajian ASN Pemkab Bangka Tengah dilaksanakan mulai 1 April 2019," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Perpres itu hanya mengatur kenaikan gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan jabatan diatur sesuai aturan tertentu sesuai jabatannya baik jabatan struktural maupun fungsional.

"Kenaikan gaji itu berlaku untuk ASN dari golongan satu sampai empat baik itu jabatan struktural maupun fungsional," ujarnya.

Ia mengharapkan dengan kenaikan gaji tersebut dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

"Adanya kenaikan gaji ini diharapkan kinerja pegawai lebih baik ke depan. Syukuri apa yang sudah diterima, kendati sudah empat tahun tidak naik gaji," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019