Koba, Bangka Tengah (Antaranews Babel) - Sebanyak 11 honorer kategori 2 (K2) di Pemkab Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpeluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sesuai dengan data base, maka tercatat hanya 11 honorer K2 yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK," kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, perekrutan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang masuk dalam kategori K2 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sebanyak 11 orang honorer K2 itu terdiri dari lima tenaga guru dan enam tenaga penyuluh pertanian," ujarnya.
Ia menjelaskan, persyaratan pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK yaitu dapat diangkat dengan batas umur satu tahun masa pensiun ASN atau berumur maksimal 57 tahun.
"Sebenarnya yang masuk dalam kategori honor K2 ini sebanyak 13 orang namun dua orang tidak memenuhi syarat yaitu satunya terbentur ijazah karena bukan S1 sedangkan untuk tenaga guru itu syaratnya harus S1 sedangkan satu orang terbentur umur," ujarnya.
Ia mengatakan, selanjutnya 11 orang honorer K2 tersebut diharuskan melakukan pendaftaran ulang kepada BKPSDM Bangka Tengah sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diikut sertakan dalam seleksi atau test UNBK.
"Kami berharap 11 orang ini bisa masuk namun kita tidak tahu kebijakan pemerintah seperti apa, apakah nanti 11 orang ini masuk semua atau tidak karena memang proses pelaksanaan tes wajib untuk diikuti para peserta," ujarnya.