Koba, Babel (Antaranews Babel) - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Peraturan pemerintah terkait penerimaan PPPK sudah terbit, sekarang kami menunggu turunannya, yaitu petunjuk teknisnya seperti apa," kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah Wahyu Nurrakhman di Koba, Kamis.
Namun demikian, ia mengatakan rekrutmen PPPK hampir sama dengan penerimaan calon aparatur sipil negara beberapa waktu lalu, hanya saja PPPK tidak mendapatkan pensiun namun gajinya setara dengan calon ASN.
"Itu sekilas yang kami ketahui, terkait formasi apa saja yang dibutuhkan nanti dan apakah sama dengan formasi calon ASN maka kami masih menunggu informasi selanjutnya dari Kemenpan," ujarnya.
Pada prinsipnya, pihaknya sudah siap menyelenggarakan tes PPPK jika sudah ada petunjuk teknis dari Kemenpan dan Reformasi Birokrasi.
"Rekrutmen PPPK tersebut kemungkinan akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia dan kami sekarang sifatnya menunggu petunjuk dari kementerian terkait," ujar dia.
Penerimaan PPPK sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan bagian dari ASN yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
PPPK dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing.