Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah sepakat menaikkan gaji para honorer ASN sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,9 juta di September mendatang.
"Kita sepakat gaji honor di angka 2,9 juta, meskipun pihak eksekutif mintanya Rp 2,7 juta. Kita mau sesuai UMP maka 2,9 sudah setuju semua," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, kenaikan gaji para honorer tersebut mulai berlaku pada September mendatang karena harus melalui proses pengesahan dalam paripurna.
Sementara itu, salah satu tenaga kerja honorer di lingkup Pemprov Babel, Nita, mengaku senang dan berharap, rencana kenaikan gaji tersebut dapat terealisasi pada September mendatang.
"Alhamdulillah, semoga gaji kami betul-betul naik seperti yang direncanakan ini. Terima kasih kepada Bapak-Ibu anggota di DPRD Babel yang telah memperjuangkan kenaikan gaji kami," ujarnya.