Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Narkoba) selama digelar Operasi Antik Menumbing 2019.

"Dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2109, kami berhasil menangani 10 kasus dengan menetapkan 15 orang tersangka," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Wakapolres Kompol Joko Triyono di Muntok, Jumat.

Pengungkapan kasus yang melibatkan 15 orang tersangka, terdiri dari satu orang perempuan dan 14 laki-laki tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama polsek jajaran di kabupaten setempat.

Pada operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,47 gram dan daun ganja 43,9 gram.

"Kami telah menetapkan 15 orang tersangka, dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran di wilayah hukum Polres Bangka Barat," ujarnya.

Menurut dia, dalam pengembangan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat jumlah tersangka akan semakin banyak karena pihaknya sudah mendapatkan beberapa target.

"Hasil dari pengembangan kami tetapkan beberapa target operasi yang diduga merupakan anggota jaringan para pelaku yang sudah tertangkap," katanya.

Operasi berkala tersebut dilaksanakan untuk menekan jumlah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menutup jalur peredarannya.

Ia berharap masyarakat proaktif memberikan berbagai informasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing guna ikut mencegah peredaran barang haram tersebut. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019