Bandung (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan revisi UU Perlindungan Anak tahun 2002 harus memasukkan unsur preventif untuk menjamin optimalisasi perlindungan terhadap anak.
"Kita berharap revisi atas undang-undang ini akan membawa kondisi anak Indonesia menjadi lebih baik dengan adanya jaminan hukum yang benar-benar melindungi anak sekaligus memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak secara utuh," kata Ledia Hanifa Amaliah, Selasa.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, Undang-undang Perlindungan Anak masih memiliki beberapa kelemahan substansi.
Ia mencontohkan titik tekan perlindungan anak yang lebih banyak mengarah soal pengasuhan dan pidana hukum atau ancaman, bukan pada soal pencegahan agar anak dapat terjamin hak-haknya dan sekaligus terpenuhi kebutuhan tumbuh kembangnya.
Menurut dia kekerasan kepada anak terus meningkat dan banyak pihak menilai hukuman yang tertera dalam undang-undang perlindungan anak tergolonr ringan.
Ledia memintah DPR mengubah hukuman menjadi lebih berat agar membuat jera, seperti dikebiri, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Ledia menyatakan dukungannya namun, menurutnya, selain masalah hukuman, beberapa masalah lain harus juga diperbaiki agar tercapai upaya perlindungan anak yang lebih komprehensif.
"Dalam perlindungan anak, sejak awal harus membuat mekanisme agar anak terlindungi dari kemungkinan mendapat tindak kekerasan," katanya.
Perlindungan itu harus dimulai dari dalam rumahnya, di lingkungan sekolahnya, di lingkungan bermainnya, hingga di tengah masyarakat umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Kita berharap revisi atas undang-undang ini akan membawa kondisi anak Indonesia menjadi lebih baik dengan adanya jaminan hukum yang benar-benar melindungi anak sekaligus memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak secara utuh," kata Ledia Hanifa Amaliah, Selasa.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, Undang-undang Perlindungan Anak masih memiliki beberapa kelemahan substansi.
Ia mencontohkan titik tekan perlindungan anak yang lebih banyak mengarah soal pengasuhan dan pidana hukum atau ancaman, bukan pada soal pencegahan agar anak dapat terjamin hak-haknya dan sekaligus terpenuhi kebutuhan tumbuh kembangnya.
Menurut dia kekerasan kepada anak terus meningkat dan banyak pihak menilai hukuman yang tertera dalam undang-undang perlindungan anak tergolonr ringan.
Ledia memintah DPR mengubah hukuman menjadi lebih berat agar membuat jera, seperti dikebiri, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Ledia menyatakan dukungannya namun, menurutnya, selain masalah hukuman, beberapa masalah lain harus juga diperbaiki agar tercapai upaya perlindungan anak yang lebih komprehensif.
"Dalam perlindungan anak, sejak awal harus membuat mekanisme agar anak terlindungi dari kemungkinan mendapat tindak kekerasan," katanya.
Perlindungan itu harus dimulai dari dalam rumahnya, di lingkungan sekolahnya, di lingkungan bermainnya, hingga di tengah masyarakat umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014