Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menerima uang pengganti dan uang denda dari terpidana kasus tindak pidana korupsi gratifikasi DPRD Kota Pangkalpinang periode 1999-2004 pada Senin (16/2) pagi.
"Hari ini kami menerima uang pengganti dan uang denda dari terpidana Triadmadja sebesar Rp240 juta terdiri dari uang pengganti sebesar Rp40 juta dan denda Rp200 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Leonard Simanjuntak, Senin.
Ia mengatakan, uang pengganti sebesar Rp40 juta tersebut guna menghilangkan hukuman penjara selama satu bulan penjara. Sedangkan denda sebesar Rp200 juta sebagai pengganti subsider penjara selama dua bulan penjara.
"Pembayaran uang pengganti dan denda tersebut juga berguna bagi terpidana dalam mendapatkan remisi dan potongan masa hukuman selama mereka menjalani masa tahanan," katanya.
Ia mengungkapkan, terpidana Triadmadja sebelumnya telah menjalani eksekusi dari Kejari Pangkalpinang setelah pihaknya menerima putusan Makamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
"Selain empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, terpidana juga harus membayar uang pengganti senilai Rp40 Juta. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti akan dikenakan hukuman penjara 1 bulan lamanya," katanya.
Menurut dia, dalam perkara ini terdakwa terbukti menerima gratifikasi berupa tiga lembar cek dengan jumlah uang masing-masing senilai Rp40 Juta.
"Majelis hakim menjerat para terdakwa dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 ke 1 KUHP," katanya.