Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dalyan Amrie mengatakan, seluruh kepala desa (kades) harus bertanggungjawab penggunaan dana alokasi dana desa (ADD) yang diserapnya.
"Tanggung jawab kades atas penggunaan dana ADD karena yang bersangkutan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," katanya di Sungailiat, Selasa.
Ia mengingatkan kepada seluruh kades sebagai KPA dana ADD, agar penggunaanya harus benar-benar sesuai dengan pentunjuk ketentuan umum atau sesuai dengan peruntukannya.
"Saya minta kepada seluruh kades di 62 desa agar penggunaan dana ADD yang jumlahnya cukup besar harus sesuai aturan dan kebutuhan di desa itu," katanya.
Dia mengakui, adanya sejumlah kades yang kebingungan menggunakan dana itu karena ada sejumlah kegiatan pembangunan yang sudah dikerjakan oleh dinas terkait sehingga perencanaan pembangunan oleh kades mengalami kendala.
"Saya berharap kepada seluruh dinas agar melakukan koordinasi dengan kepala desa serta memberikan masukan rencana pembangunan sehingga mempermudah penyerapan dana ADD," katanya.
Menurutnya, pencairan dana ADD tahap pertama tahun 2015 baru dapat disalurkan bagi 30 desa dari 62 desa yang ada di daerah itu karena masih terdapat Kepala desa yang belum membuat rencana pembangunan desa.
"Pencairan dana ADD tahap pertama baru dapat dilakukan untuk 30 desa dari 62 desa dengan besaran masing-masing desa antara Rp900 juta lebih sampai Rp1 miliar dari tiga sumber pembagian yaitu, pembagian dari pajak, pembagian dari retribusi dan pembagian dari dana perimbangan," katanya.
Penyaluran dana ADD kata dia, langsung ditransfer kerekening dari masing-masing sumber pembagian itu karena sesuai dengan ketentuannya tidak diperbolehkan dana ADD yang bersumber dari tiga bagian digabungkan.