Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima hibah barang milik negara atau aset dari Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp10,6 miliar.

Bupati Belitung Timur, Yuslih Ihza di Manggar, Senin, menyebutkan, aset yang diserahkan berupa sistem penyediaan air minum, instalasi jaringan, pipa, truk tangki air, penyehatan pemukiman lingkungan, prasarana pengembangan kawasan pemukiman, serta penataan bangunan dan lingkungan.

"Semua aset tersebut dibangun sejak 2005 hingga 2017 yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Belitung Timur," ujarnya.

Ia menambahkan, semua aset yang dihibahkan ke daerah itu menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan pemerintah daerah berkewajiban menjaga dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat.

Ia mengatakan, masih banyak aset dari kementerian yang belum diserahkan terimakan kepada Pemkab Belitung Timur, di antaranya tiga kantor kecamatan yakni Kecamatan Damar, Dendang dan Simpang Renggian.

"Kantor itu dibangun Kementerian Dalam Negeri saat pemekaran kecamatan pada 2009. Sampai sekarang kita masih menunggu proses penyerahan asetnya," lanjutnya.

Menurut dia, penyerahan aset sangat penting, mengingat pemerintah daerah tidak bisa melakukan perawatan jika statusnya masih BMD.

"Jangankan mau renovasi, kita mau perbaiki atau melakukan service kecil-kecil saja kita tidak bisa. Lihat itu yang di Gudang PUPR, ada aset negara yang jadi 'besi burik', tapi tak bisa kita eksekusi," kata Yuslih.

Ia berharap OPD terkait dan Badan Keuangan Daerah dapat terus mengingatkan serta mengusahakan kementerian agar aset-aset mereka yang ada di Kabupaten Belitung Timur segera dihibahkan.

"Tujuan pembangunan aset adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau asetnya masih dimiliki pusat, kan kurang optimal pelayanannya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019