Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar patroli dialogis dengan melibatkan pihak Kompi Senapan B 141/AYJP Setempat.
Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto SIK melalui Kabag Ops S Sophian SIK, yang memimpin kegiatan itu di Sungailiat, Minggu mengatakan, patroli dialogis yang dilaksanakan pada Sabtu (25/5).
"Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB sampai 22.30 WIB disasarkan pada balap liar, pelaku miras atau Narkoba, Curas, Curat dan curanmor (3C) atau kejahatan jalanan.
Dikatakan, patroli dialogis lebih ditekankan pada pembinaan pada kalangan remaja dan masyarakat umum lainnya yang berkumpul ditempat umum seperti di Taman Sari dan Taman Kota agar tetap memelihara keamanan dan ketertiban, tidak menjual atau minum miras.
Dikatakan, kegiatan melibatkan 12 personel polisi Polres Bangka dan dua personel TNI dari Kipan B 141/ AYJP Sungailiat mengawali dengan patroli di jalan. Pemuda, alun alun Taman Sari, alun-alun Taman Kota, jalan Jend Sudirman, simpang Gedung Juang jalan A Yani sampai dengan jalan Imam Bonjol.
"Menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama dan segera melaporkan ke pemerintah desa atau kepolisian terdekat jika mengetahui adanya ancaman pelanggaran hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto SIK melalui Kabag Ops S Sophian SIK, yang memimpin kegiatan itu di Sungailiat, Minggu mengatakan, patroli dialogis yang dilaksanakan pada Sabtu (25/5).
"Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB sampai 22.30 WIB disasarkan pada balap liar, pelaku miras atau Narkoba, Curas, Curat dan curanmor (3C) atau kejahatan jalanan.
Dikatakan, patroli dialogis lebih ditekankan pada pembinaan pada kalangan remaja dan masyarakat umum lainnya yang berkumpul ditempat umum seperti di Taman Sari dan Taman Kota agar tetap memelihara keamanan dan ketertiban, tidak menjual atau minum miras.
Dikatakan, kegiatan melibatkan 12 personel polisi Polres Bangka dan dua personel TNI dari Kipan B 141/ AYJP Sungailiat mengawali dengan patroli di jalan. Pemuda, alun alun Taman Sari, alun-alun Taman Kota, jalan Jend Sudirman, simpang Gedung Juang jalan A Yani sampai dengan jalan Imam Bonjol.
"Menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama dan segera melaporkan ke pemerintah desa atau kepolisian terdekat jika mengetahui adanya ancaman pelanggaran hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019