Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan membayar zakat fitrah kepada panitia di Mesjid Darussalam Karyamakmur.

Penunaian membayar zakat fitrah diwajibkan keseluruh umat Islam yang dikatagori mampu menurut syariah Islam dan dibagikan kembali ke yang berhak dalam delapan golongan penerima.

Membayar zakat fitrah tidak hanya menunaikan kewajibannya, namun juga sekaligus memberikan keteladanan kepada seluruh masyarakat, yakni berusaha selalu menjadi yang terawal dalam kebaikan dan kebijaksanaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Jumlah yang dibayarpun sesuai dengan yang ditentukan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bangka sebesar Rp32.500 per jiwa. 

Ketetapan zakat fitrah yang diharus dibayar sebesar itu, berdasarkan pada konversi data harga beras dan harga emas di pasar selama beberapa hari terakhir.

Bupati Bangka, saat menggelar buka bersama di rumah dinasnya Jumat (31/5) sekaligus pemberian bantuan kepada ratusan anak yatim di daerahnya mengimbau agar umat Islam yang masuk dalam katagori mampu hendaknya segera membayar zakatnya.

"Zakat fitrah yang disalurkan kepada yang berhak atau Mustahik , tentu sangat membantu memenuhi kebutuhannya di bulan Ramadhan terutama menghadapi lebaran Idul Fitri," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019