Polisi Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap terduga penyalahguna narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Senin (24/6) sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Bangka Selatan melalui Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Satriadi di Toboali, Selasa.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AS (40) Warga Dusun Pasir Putih, Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka selatan ditangkap di Dusun Air Banten I (Telek) berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya jual beli barang haram tersebut.

Pelaku ditangkap karena yang bersangkutan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

"Setelah melakukan penangkapan, personel kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan narkotika jenis Shabu di dalam Tas kecil warna Coklat tidak jauh dari tempat tersangka duduk," katanya.

Pada penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.08 gram, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.56 gram,  satu plastik bening besar kosong, dua plastik bening besar kosong dan satu buah tas kecil merek polo warna coklat serta satu unit HP Nokia warna putih.

"Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A-343/VI/2019/Babel/Resbasel, Tanggal 24 Juni 2019.

"Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019