Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan sejumlah produk industri kecil dan menengah di Kabupaten Bangka Barat sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan serfitikat halal dari MUI.

"Pemeriksaan produk IKM ini sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI," kata petugas penyuluh Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat, Ridwan Sho'im Hidayat di Mentok, Rabu.

Menurut dia, sejumlah pelaku IKM di daerah itu beberapa waktu lalu telah mengajukan permintaan mendapatkan sertifikat halal dan baru bisa ditindaklanjuti dengan mendatangkan ahli dari lembaga terkait pada hari ini.

"Yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal kali ini adalah produk madu alam dan beras merah yang dikelola BUMDes Maju Sejahtera, Simpangteritip," ujarnya.

Sejumlah petugas atau auditor yang datang ke BUMDes Maju Sejahtera, Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip dipimpin Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo, sedangkan pelaku IKM didampingi petugas penyuluh Perindag Kabupaten Bangka Barat Ridwan Sho'im Hidayat.

Dalam kegiatan itu, auditor LPPOM Babel melakukan penelitian, pengkajian dan analisa dua produk pangan yang diajukan untuk disertifikasi halal.

Dengan adanya label halal pada produk IKM diharapkan dapat diedarakan secara luas.

"Sertifikasi itu diharapkan bisa memberikan rasa aman, sehat dan halal bagi konsumen, sehingga memudahkan dalam pemasaran karena ada jaminan dari MUI," katanya.

Hingga kini ada 56 produk makanan olahan pelaku IKM di Kabupaten Bangka Barat yang mendapatkan sertifikat halal, antara lain produk keripik, kue kering dan lainnya.

"Untuk produk UKM kami tidak memiliki data lengkap karena ada di bidang lain, sebanyak 56 produk halal itu hanya produk yang masuk kategori hasil industri kecil dan menengah," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019