Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bangka Belitung (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan pelayanan subsidi pembuatan dan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha kecil menengah.
Direktur Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bangka Belitung (LPPOM MUI Babel), Nardi Pratomo, melalui siaran pers, Sabtu mengatakan, subsidi diberikan bagi pelaku UKM di daerah itu guna membantu meringankan beban pelaku usaha saat pandemi COVID-19.
"Subsidi tersebut diberikan mulai dari Mei sampai akhir Juni 2020, baik biaya pembuatan baru atau perpanjangan sertifikat halal bagi usaha kecil menegah (UKM)," jelasnya.
Untuk jenis usaha rumah potong unggas di wilayah Kota Pangkalpinang, biaya pendaftaran baru sertifikat halal setelah disubsidi hanya sebesar Rp1.475.000 dari sebelum disubsidi mencapai Rp2.175.000.
Kemudian untuk biaya sertifikat halal rumah potong hewan setelah subsidi sebesar Rp2.375.000 atau sebelumnya mencapai Rp.3.075.000, sedangkan untuk biaya sertifikat halal industri pengolahan non daging sama dengan biaya sertifikat halal rumah potong hewan.
"Besaran subsidi yang mencapai Rp700 ribu dari tarif normal berlaku di wilayah kota Pangkalpinang, sementara daerah lain akan dikenakan biaya transportasi dengan besaran yang disesuaikan," jelasnya.
Sedangkan subsidi perpanjangan sertifikat halal kata dia, dikurangi maksimal sebesar Rp950 ribu dari tarif biaya reguler untuk semua jenis usaha.
Dia mengingatkan pelaku usaha agar dapat memanfaatkan peluang subsidi yang tinggal tiga hari dari waktu sekarang, Sabtu (27/6). Pelaku UKM makanan maupun kosmetik disarankan untuk melengkapi dokumen sertifikat halal sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah berlaku efektif 17 Oktober 2019.
"Sampai dengan sekarang tercatat sebanyak 1.400 pelaku UKM yang tersebar disejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Hanya saja kata dia, sertifikat halal yang diterbitkan semuanya jenis makanan mengingat untuk usaha kosmestik umumnya pihak perusahaan di Jakarta yang membuatnya.
Berita Terkait
LPPOM MUI Bangka Belitung terbitkan 270 sertifikat halal
28 Januari 2023 19:36
MUI Babel perkuat kemitraan wujudkan kampung wisata
17 Oktober 2022 10:06
LPPOM MUI tetapkan Babel tuan rumah Kongres Halal Internasional 2022
26 Juni 2021 12:49
LPPOM MUI Babel: 1.200 UMKM sudah perpanjang sertifikat halal
5 Juli 2020 13:08
LPPOM MUI Babel ingatkan pelaku UMKM segera perpanjang masa berlaku sertifikat halal
4 Juli 2020 15:34
LPPOM Babel periksa produk IKM proses sertifikasi halal
24 Juli 2019 16:13
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' yang memiliki sertifikat halal
1 Oktober 2024 17:51
Wapres Ma'ruf Amin serahkan sertifikat ke juru sembelih halal Babel
10 September 2024 12:53