Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamowa'a Harefa membantah tuduhan Manajer THM Global Excecutive Club yang menyebutkan dirinya telah melakukan penggelapan dan pemerasan terhadap tempat hiburan itu.

"Terkait pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan saya telah melakukan penggelapan dan pemerasan terhadap pihak Global Excecutive Club itu tidak benar.  Masalah tagihan itu sudah kami lunasi atas nama Pemuda Pancasila," katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Masalah tersebut, menurutnya harus segera dijernihkan, karena kalau dibiarkan akan memunculkan opini publik dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan jika dirinya melakukan penggelapan dan pemerasan kepada pihak Global. 

"Dari pemberitaan itu dituliskan bahwa saya melakukan penggelapan dan pemerasan, yang menjadi pertanyaannya, penggelapan terkait masalah apa?, ini yang harus kita buktikan hari ini. Kalau dibiarkan ini akan membentuk opini publik dan menyebabkan pembunuhan karakter bagi saya sebagai Kasat Pol PP Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Yamowa'a menjelaskan apa yang dipermasalahkan oleh pihak THM Global keterkaitannya dengan Pemuda Pancasila, karena billing yang ditagihkan oleh pihak Global merupakan dari tamu Pemuda Pancasila.

"Tagihan ini merupakan dari tamu Pemuda Pancasila, yang namanya organisasi biasanya sehabis muscab ada tamu dari kabupaten seperti pengurus anak cabang, tamu dari pusat maupun dari ormas lain yang butuh hiburan dan ini sesuai dengan instruksi ketua MPW Pemuda Pancasila," jelasnya.

Terkait dengan tagihan tersebut, pihaknya dari Pemuda Pancasila sudah berusaha untuk membayar sesuai dengan jumlah yang ditagihkan oleh pihak Global yaitu sekitar Rp21 juta lebih.

"Saya sampai hari ini tidak menerima billing dari Global. Tagihan itu hanya lewat pesan WhatsApp kemarin siang dan sudah kami bayarkan sesuai dengan jumlah yang ditagihkan. Saya tidak tahu tiba-tiba saya mendapat informasi pihak Global melaporkan saya terkait dengan penggelapan dan pemerasan," katanya.

Untuk langkah selanjutnya, Ia mengatakan tetap akan melaporkan masalah tersebut, karena merasa difitnah dan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

"Untuk laporan hari ini belum diterima oleh pihak Polda dengan alasan mereka mau gelar perkara dulu, nanti pihak Polda akan menghubungi kami. Jadi kami menunggu hasil gelar perkara tersebut, baru nanti kita ambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019