Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dua orang korban kecelakaan di tambang liar bijih timah di Desa Mayang, Simpangteritip berhasil dievakuasi.

"Dua korban kecelakaan tambang liar atas nama Ashari bin Ramlan (42) dan Rustam bin Ciknang (35) keduanya warga Airsamak, Mentok sudah berhasil dievakuasi dan jenazah langsung diserahkan keluarga untuk dimakamkam," kata Kapolsek Simpangteritip Iptu Astrian Tomi saat dihubungi dari Mentok, Senin.

Ia menerangkan, kecelakaan kerja di lokasi penambangan liar bijih timah di Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip terjadi pada Minggu (4/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Simpangteritip langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan proses evakuasi dibantu warga di sekitar lokasi.

"Dua orang korban tersebut tertimbun tanah yang longsor saat menambang di lokasi itu," ujarnya.

Penambangan di lokasi itu dilakukan warga dengan menggunakan alat mesin penyemprot tanah, pompa air, selang, selang monitor dan sakan atau alat penjaring bijih timah berbahan kayu.

Dari keterangan saksi yang ada di lokasi yaitu Julius alias Juju bin Ramlan (27) warga Desa Kundi, SImpangteritip menyatakan bahwa pemilik tambang ada dua orang, yaitu Ashari dan Rustam.

Mereka berkerja berdua dan pada saat sedang menyemprot tanah selang monitor, tanah buangan yang berada di sisi belakang longsor dan langsung menimbun para korban.

Dua orang korban tidak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi.

"Setelah dievakuasi, dua orang korban langsung dibawa ke rumah duka untuk diserahkan ke keluarga masing-masing," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019