Kepolisian Resor Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam akan memenjarakan pelaku yang secara sengaja membakar hutan  dan lahan di daerah itu.

"Kalau terbukti kedapatan sengaja membakar hutan pidananya mulai dari 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” kata Kapolres Belitung Timur, AKBP Erwin Siboro di Manggar, Senin.

Hal itu dikemukakannya menyikapi adanya oknum yang diduga sengaja membakar lahan di kawasan perkantoran Bupati Belitung Timur beberapa waktu lalu.

"Banyak sanksi hukum yang menanti jika terbukti sengaja membakar lahan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP," jelasnya.

Ia mengimbau, seluruh instansi dan masyarakat dapat saling menjaga tidak terjadinya kebakaran lahan dan meminta masyarakat dapat melaporkan jika ada oknum yang sengaja membakar lahan.

"Silahkan apabila ada yang mengetahui adanya pembakar lahan, laporkan dengan kami. Kami siap menindak tegas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebakaran hutan dalam skala luas sangat rawan terjadi saat musim kemarau yang sudah terjadi dalam dua bulan ini.

"Justru itu kami ingatkan warga jangan sembarangan membakar lahan, apalagi dengan sengaja melakukan perbuatan pembakaran sehingga hutan terbakar dalam skala luas," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019