Kementerian Agraria RI, menyetujui usulan Tanah Objek Reforma Agraria "Tora" Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 680.04 hektare.
Disetujuinya usulan "Tora" Pemerintah Kabupaten Bangka dipastikan dalam rapat koordinasi percepatan program agraria penyelesaian penguasaan tanah dalam hutan dan HPK tidak produktif sebagai sumber tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan.
Bupati Bangka, Mulkan melalui siaran pers resmi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Senin (5/8) malam mengatakan, disetujuinya "Tora" seluas 680.04 hektare tersebut atas pengajuan usulan sebelumnya tanggal 18 Oktober 2018 dengan luas usulan 1.450 hektare.
"Luas cakupan lahan yang diusulkan maupun yang disetujui Kementerian Agraria RI, berada di semua atau di delapan kecamatan," kata bupati.
Dia berjanji, kawasan lahan yang belum disetujui atau sisa dari jumlah usulan awal akan kembali diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui program kegiatan yang sama.
"Sisa pengajuan hutan produksi konversi yang tidak produktif lagi untuk dijadikan lahan lahan pertanian Kabupaten Bangka maupun untuk kegiatan program nasional akan kembali diusulkan tahun ini," jelasnya.
Dijelaskan, sisa lahan yang belum disetujui meliputi 450 hektare desa Tanah bawah, 12 hektare TPA Kenanga, SDN Mapur, kawasan wisata Matras 27, 3 hektare sebagai sarana olah raga dan TPA Nurul Iman Desa Air Buluh Kecamatan Riau Silip.
Dikatakan, lahan yang sudah disetujui yang dilengkapi dokumen sertifikat direncanakan diserahkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada masyarakat.
"Saya ingatkan masyarakat yang lahannya tertunda pengesahan legalitasnya, agar tetap bersabar karena akan tetap diusulkan kembali karena memang masih banyak lahan perkebunan maupun permukiman berada dalam kawasan hutan," jelasnya.
Bupati berharap agar masyarakat di daerahnya yang lahannya sudah disetujui penggunaannya agar dapat dimaksimalkan sesuai peruntukannya terutama lahan perkebunan sehingga mampu membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Luas "Tora" di Kabupaten Bangka yang disetujui penggunaannya 680,04 hektare tersebut merupakan yang terluas di Bangka Belitung, melebihi Kabupaten Bangka Selatan yang hanya disetujui 313,82 Ha, Belitung Timur 307,43 Ha, Belitung 274,86 Ha, Bangka Tengah seluas 193,05 Ha dan Bangka Barat 121,39 Ha.
Menurut salah satu warga di daerah itu, Tini mengatakan dirinya merasa lega setelah kepemilikan tanah yang dikuasai atau yang di dudukinya sudah legal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Disetujuinya usulan "Tora" Pemerintah Kabupaten Bangka dipastikan dalam rapat koordinasi percepatan program agraria penyelesaian penguasaan tanah dalam hutan dan HPK tidak produktif sebagai sumber tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan.
Bupati Bangka, Mulkan melalui siaran pers resmi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Senin (5/8) malam mengatakan, disetujuinya "Tora" seluas 680.04 hektare tersebut atas pengajuan usulan sebelumnya tanggal 18 Oktober 2018 dengan luas usulan 1.450 hektare.
"Luas cakupan lahan yang diusulkan maupun yang disetujui Kementerian Agraria RI, berada di semua atau di delapan kecamatan," kata bupati.
Dia berjanji, kawasan lahan yang belum disetujui atau sisa dari jumlah usulan awal akan kembali diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui program kegiatan yang sama.
"Sisa pengajuan hutan produksi konversi yang tidak produktif lagi untuk dijadikan lahan lahan pertanian Kabupaten Bangka maupun untuk kegiatan program nasional akan kembali diusulkan tahun ini," jelasnya.
Dijelaskan, sisa lahan yang belum disetujui meliputi 450 hektare desa Tanah bawah, 12 hektare TPA Kenanga, SDN Mapur, kawasan wisata Matras 27, 3 hektare sebagai sarana olah raga dan TPA Nurul Iman Desa Air Buluh Kecamatan Riau Silip.
Dikatakan, lahan yang sudah disetujui yang dilengkapi dokumen sertifikat direncanakan diserahkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada masyarakat.
"Saya ingatkan masyarakat yang lahannya tertunda pengesahan legalitasnya, agar tetap bersabar karena akan tetap diusulkan kembali karena memang masih banyak lahan perkebunan maupun permukiman berada dalam kawasan hutan," jelasnya.
Bupati berharap agar masyarakat di daerahnya yang lahannya sudah disetujui penggunaannya agar dapat dimaksimalkan sesuai peruntukannya terutama lahan perkebunan sehingga mampu membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Luas "Tora" di Kabupaten Bangka yang disetujui penggunaannya 680,04 hektare tersebut merupakan yang terluas di Bangka Belitung, melebihi Kabupaten Bangka Selatan yang hanya disetujui 313,82 Ha, Belitung Timur 307,43 Ha, Belitung 274,86 Ha, Bangka Tengah seluas 193,05 Ha dan Bangka Barat 121,39 Ha.
Menurut salah satu warga di daerah itu, Tini mengatakan dirinya merasa lega setelah kepemilikan tanah yang dikuasai atau yang di dudukinya sudah legal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019