DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera memanggil Bupati Bangka Barat dan Belitung Timur untuk menyelesaikan pro-kontra masyarakat dalam penghapusan zonasi tambang di pesisir pantai di dua kabupaten itu.

"Kita akan menanyakan langsung kepada bupati perihal penolakan penghapusan zonasi tambang di pesisir pantai," kata Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya saat menerima puluhan nelayan dan Astrada Bangka Barat di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan saat ini DPRD bersama Pemprov Kepulauan Babel sedang berupaya mempercepat pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah dibahas selama empat tahun terakhir.

Salah satu poin Raperda RZWP3K tersebut terdapat menghapus zonasi tambang di pesisir pantai. Hal ini yang ditolak masyarakat nelayan serta penambang karena bijih timah masih menjadi andalan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Belitung Timur dan Bangka Barat menyampaikan hal yang sama, menolak penghapusan zonasi tambang di pesisir pantai dan saya katakan DPRD ini wadah yang menampung aspirasi masyarakat," ujarnya.

Karena itu, DPRD segera memanggil bupati dan dinas terkait untuk menanyakan langsung perihal penolakan penghapusan zonasi tambang sekaligus mencari solusi agar raperda ini tidak merugikan masyarakat.

"Raperda ini tetap akan disahkan, karena pembahasan raperda ini sudah dilakukan sejak lama," katanya.

Menurut dia apabila masyarakat menolak Raperda RZWP3K ini, maka pihak-pihak terkait silahkan gugat perda melalui jalur konstitusional.

"Kekhawatiran selama ini akhirnya terjawab, dengan adanya penolakan penghapusan zonasi tambang di pesisir pantai oleh masyarakat penambang bijih timah di daerah ini," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019