Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kembali memeriksa lima anggota DPRD setempat terkait tindak lanjut kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Leo Jimmy, Senin, mengatakan lima anggota DPRD Pangkalpinang yang dilakukan pemeriksaan hari ini, yaitu Sadiri, Rano, Andi, Amir Rahman dan Murti Mardiana.

"Sebenarnya ada enam orang yang kami panggil, namun ada satu orang yang tidak hadir atas nama Zainuri dikarenakan meminta pengajuan penundaan permintaan keterangan terkait ada urusan keluarga, jadi hari ini ada lima anggota dewan yang kami periksa," katanya

Ia mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil dari penyidikan serta ditetapkannya tersangka Budik Wahyudi selaku Bendahara DPRD Pangkalpinang yang telah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara.

"pengembangan dari penyidikan tersebut, kami membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi di SPPD fiktif ini, tapi kami belum menetapkan tersangka," Katanya. 

Dikatakannya, pihak penyidik Kejari Pangkalpinang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk diminta keterangan dan informasi guna mengumpulkan alat bukti yang lengkap.

"Kami sudah mintai keterangan Pengguna Anggaran, BPK, pejabat keuangannya, bahkan kami sudah dapatkan informasi dari lokasi tujuan mereka yaitu di Kemenpora dan DPRD DKI Jakarta," katanya

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019