Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan
Negeri Pangkalpinang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari setempat terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Water Meter Itron Tahun
Anggaran 2020 pada Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang, Selasa (2/5) sore.
"Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang atas nama tersangka “N” (Pelaksana Pembelian Perumda Tirta Pinang) dan Tersangka “A.W” (Kepala Seksi Keuangan dan
Akuntansi Perumda Tirta Pinang)," kata Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran.
Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II (A) Tuatunu Kota Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang.
"Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, "ujarnya.
Terkait kasus ini, perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp317.000.000," katanya.
Berita Terkait
Tim Gabungan tangkap oknum wartawan online pelaku pemerasan di Pangkalpinang
13 September 2024 16:27
Dinas Pendidikan-Kejari Pangkalpinang gelar kampanye antikorupsi
3 September 2024 17:13
Kejari Pangkalpinang bantu anak panti asuhan miliki KIA
21 Mei 2024 15:07
Pemkot berikan penghargaan kepada Kejari atas partisipasi pembangunan Pangkalpinang
2 Februari 2024 19:52
PLN-Kejari Pangkalpinang tandatangani perjanjian kerjasama penanganan hukum perdata dan tata usaha
6 Oktober 2023 13:28
Pemkot Pangkalpinang dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan terkait bantuan hukum
15 Mei 2023 15:20
ASN Pangkalpinang diingatkan tidak terlibat pelanggaran hukum
23 Februari 2023 16:52