Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendaftarkan produk makanan jenis lempah kuning kemasan kaleng ke LIPI.

"Kami sudah daftarkan hasil inovasi dan kreativitas para UMKM itu ke LIPI, sebuah lembaga yang memiliki kompetensi untuk menentukan kelaikan sebuah produk untuk dikonsumsi dan dipasarkan," kata Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Dedy Muchdiyat di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, produk lempah kuning dalam bentuk kemasan kaleng itu merupakan inovasi para UMKM daerah itu di bawah binaan Dinas Perikanan Bangka Tengah.

"Produknya sudah pernah diproduksi, namun belum bisa menjangkau pasar sepanjang belum ada uji kelaikan dari LIPI," ujarnya.

Ia mengatakan, komposisi lempah kuning dalam bentuk kemasan kaleng itu sama seperti lempah kuning yang dimasak dan menjadi menu makanan sehari-hari kalangan ibu rumah tangga.

"Hanya saja dalam bentuk kemasan ini nantinya diolah setengah matang, makanya butuh penelitian dan uji produk dari pihak LIPI terkait dengan berapa lama ketahanan produk itu dalam bentuk kemasan kaleng," terangnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh pengembangan produk lempah kuning kemasan kaleng tersebut sebagai inovasi baru di bidang perikanan.

"Pemerintah memberi dukungan penuh, bahkan juga dukungan biaya yang dibutuhkan untuk proses yang dilalui setelah didaftarkan ke LIPI," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019