Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan tindakan penilangan terhadap 568 kendaraan roda dua dan empat di daerah itu.

"Dalam Operasi Patuh Menumbing 2019, kami telah melakukan tindak tilang kepada 568 kendaraan yang melanggar," kata Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Waliyudin di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara di daerah itu di antaranya tidak menggunakan helm SNI sebanyak 151 kendaraan, melawan arus 15 kendaraan, dan melebihi batas kecepatan satu kendaraan.

"Kami juga menegur pengendara yang masih bawah umur sebanyak 92 kendaraan, dan lain-lain sebanyak 48 kendaraan dengan total sebanyak 307 kendaraan," ujarnya.

Ia mengatakan, selain melakukan tindak tilang bagi pelanggar, pihaknya juga melakukan teguran terhadap sebagian pengguna jalan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan helm SNI dalam berkendaraan dekat atau bepergian jauh," ujarnya.

Ia mengatakan, Operasi Patuh Menumbing 2019 dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mendorong pengguna jalan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.

"Rata-rata kecelakaan terjadi karena tidak patuh dan taat dalam berlalu lintas, di antaranya tidak menggunakan helm sesuai standar," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019