BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dinilai masih dalam taraf wajar dan sesuai kemampuan masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang Angga Firdauzie di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan kondisi besaran iuran yang ditetapkan pada saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga harus dilakukan penyesuaian iuran.

"Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi," kata dia.

Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Menurut dia, selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah.

"Jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat," katanya.

Selain itu, besaran iuran yang akan disesuaikan tidak besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

Angga menambahkan masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda dijamin iurannya oleh APBD.

Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta-Rp12 juta, yang artinya pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

"Salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran, justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyat sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran," ujarnya.

Iuran yang akan ditanggung pemerintah melalui peserta PBI APBN, yaitu penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

"Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran itu, dapat terimplementasikan dengan baik di masing-masing wilayah.

Ia berharap, pemerintah daerah turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan pemangku kepentingan terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat.

Sejak Januari hingga Agustus 2019, total pengeluaran biaya pelayanan kesehatan di Babel Rp300.237.526.369, sedangkan total penerimaan iuran keseluruhan seluruh segmen peserta baik PBI dan non-PBI di Babel Rp265.102.442.993.

"Hal ini menunjukkan biaya pelayanan yang dikeluarkan BPJS Pangkalpinang masih ditutup dari pusat," katanya. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019