Pakar Hukum Administrasi dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai peraturan daerah (perda) salah kaprah jika dapat mengatur bahkan mencabut atau menghapus izin usaha pertambangan (IUP) di darat, air suatu daerah.
"Perda Zonasi itu hanya menetapkan peruntukan sesuai dengan daya dukung dan tampung ruangnya. Jadi itu dimensinya darat, air, udara," kata Asep Warlan Yusuf di Pangkalpinang, Kamis.
Pria bergelar profesor dan menyandang jabatan fungsional sebagai guru besar di Unpar ini menanggapi soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sedang dibahas DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut dia dalam raperda tersebut, panitia khusus (Pansus) akan dihapuskan sejumlah IUP milik PT Timah dan beberapa perusahaan swasta. Perizinan pertambangan diatur oleh ketentuan atau rezim pertambangan.
"Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan, itu harus dengan perundang-undangan lain. Izin itu untuk kegiatan usaha pertambangan, itu enggak bisa dicabut diatur dalam tata ruang," ujarnya.
Ia mengatakan dalam tata ruang itu menyangkut 5 aspek yakni menyangkut fisik, kegiatan, sumber daya, hak-hak masyarakat, dan wewenang pemerintah. Untuk wewenang pemerintah daerah ini bukan izin kaitannya dengan pertambangan, tapi terkait penguasaan ruang.
"Izin itu bukan kaitannya dengan tambang, izin itu terkait penguasaan ruang. Ini tidak diatur karena IUP itu izin pertambangan, tidak boleh dihapuskan oleh Perda, Tata Ruang atau Zonasi bukan wadahnya," katanya.
Selain itu, secara urutan udang-undang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perda Provinsi itu berada paling bawah sebelum Perda Kabupaten atau Kota.
"Iya, di bawah UU, jauh. Jadi tidak boleh perda melampaui substansi yang bukan wewenangnya. Buka kewenangan pemda untuk mengatur poin izin pertambangan," katanya.
Ia menambahkan ketika wewenang pemda pun bukan di tata ruang, tapi di perizinan, pertambangan, bukan lagi di Perda itu, itu salah kaprah hemat saya Perda mengatur perizinan penambangan.
"Sangat aneh jika Raperda RZWP3K Babel tersebut sampai disahkan. Pemerintah pusat pun harus mengevaluasi karena ketentuan tersebut akan menimbulkan tumpang tindih aturan," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia bagusnya dicegah dari sekarang, bahwa itu bukan wadahnya, bukan substansinya mengatur izin pertambangan berkaitan dengan Perda tata ruang. Kacau soal perizinan, tata ruang sudah mengambil substansi di luar tata ruang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Perda Zonasi itu hanya menetapkan peruntukan sesuai dengan daya dukung dan tampung ruangnya. Jadi itu dimensinya darat, air, udara," kata Asep Warlan Yusuf di Pangkalpinang, Kamis.
Pria bergelar profesor dan menyandang jabatan fungsional sebagai guru besar di Unpar ini menanggapi soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sedang dibahas DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut dia dalam raperda tersebut, panitia khusus (Pansus) akan dihapuskan sejumlah IUP milik PT Timah dan beberapa perusahaan swasta. Perizinan pertambangan diatur oleh ketentuan atau rezim pertambangan.
"Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan, itu harus dengan perundang-undangan lain. Izin itu untuk kegiatan usaha pertambangan, itu enggak bisa dicabut diatur dalam tata ruang," ujarnya.
Ia mengatakan dalam tata ruang itu menyangkut 5 aspek yakni menyangkut fisik, kegiatan, sumber daya, hak-hak masyarakat, dan wewenang pemerintah. Untuk wewenang pemerintah daerah ini bukan izin kaitannya dengan pertambangan, tapi terkait penguasaan ruang.
"Izin itu bukan kaitannya dengan tambang, izin itu terkait penguasaan ruang. Ini tidak diatur karena IUP itu izin pertambangan, tidak boleh dihapuskan oleh Perda, Tata Ruang atau Zonasi bukan wadahnya," katanya.
Selain itu, secara urutan udang-undang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perda Provinsi itu berada paling bawah sebelum Perda Kabupaten atau Kota.
"Iya, di bawah UU, jauh. Jadi tidak boleh perda melampaui substansi yang bukan wewenangnya. Buka kewenangan pemda untuk mengatur poin izin pertambangan," katanya.
Ia menambahkan ketika wewenang pemda pun bukan di tata ruang, tapi di perizinan, pertambangan, bukan lagi di Perda itu, itu salah kaprah hemat saya Perda mengatur perizinan penambangan.
"Sangat aneh jika Raperda RZWP3K Babel tersebut sampai disahkan. Pemerintah pusat pun harus mengevaluasi karena ketentuan tersebut akan menimbulkan tumpang tindih aturan," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia bagusnya dicegah dari sekarang, bahwa itu bukan wadahnya, bukan substansinya mengatur izin pertambangan berkaitan dengan Perda tata ruang. Kacau soal perizinan, tata ruang sudah mengambil substansi di luar tata ruang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019