Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban tambang liar bijih timah di kaki Bukit Menumbing untuk melindungi kelestarian kawasan hutan konservasi tersebut.

"Sudah beberapa kali kami lakukan penertiban, namun tetap saja ada aktivitas penambangan liar yang terjadi di lokasi itu," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin di Mentok, Selasa.

Penertiban aktivitas yang melanggar aturan tersebut dilakukan beberapa kali dan beberapa waktu lalu berhasil menangkap tiga orang pelaku, sedangkan pada penindakan kali ini hanya berhasil menemukan sejumlah alat tambang.

"Penertiban kami lakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi adanya aktivitas penambangan liar dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim," katanya.

Dalam penertiban yang dilaksanakan pada malam hari tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti alat dan mesin tambang, berupa satu buah pipa, selang spiral, jerigen, selang air dan satu unit sakan atau alat tradisional untuk memisahkan bijih timah dengan tanah dan pasir.

Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk disita di Mapolres Bangka Barat.

Lokasi ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut sudah dicatat titik koordinatnya, selanjutnya dilaporkan ke KPHP Rambat Menduyung untuk dilacak.

Menurut petugas KPHP Rambat Menduyung, lokasi itu masuk kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kepemilikan barang bukti tersebut.

"Kami masih mencari informasi terkait adanya penambangan ilegal di lokasi itu dan informasi pemilik alat tambang tersebut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019