Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan layanan penerbitan pas kecil bagi kapal nelayan tradisional di daerah itu.
"Melalui pengukuran dan penerbitan pas kecil bagi kapal nelayan diharapkan bisa tertib administrasi," kata Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Pandan, Afriyon Putra di Tanjung Pandan, Rabu.
Ia mengatakan, penerbitan pas kapal merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran, yang berfungsi memperjelas status dan kepemilikan kapal.
"Kami juga mengutamakan bagi para nelayan yang hendak memperpanjang pas kecil jadi kami verifikasi ulang. Dan layanan ini tidak dipungut biaya," katanya.
Menurut dia, bagi kapal dibawah tujuh GT pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan berlayar dan pendataan jika terjadi bahaya di laut ketika berlayar.
"Kalau secara prosedural bagi kapal yang dokumennya mati sebenarnya tidak di perbolehkan berlayar tapi terkadang mereka tetap melaut sambil mengurus perpanjangan," ujarnya.
Dikatakan, KSOP Tanjung Pandan terus mengoptimalkan layanan penerbitan pas kapal dengan cara jemput bola atau mendatangi langsung nelayan.
Selain itu, KSOP juga menjadwalkan kegiatan pengukuran kapal dan perpanjangan dokumen pas kecil sebanyak dua kali dalam sebulan.
"Kami juga akan membuatkan surat edaran kepada pengguna jasa mengenai jadwal pengukuran kapal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Melalui pengukuran dan penerbitan pas kecil bagi kapal nelayan diharapkan bisa tertib administrasi," kata Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Pandan, Afriyon Putra di Tanjung Pandan, Rabu.
Ia mengatakan, penerbitan pas kapal merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran, yang berfungsi memperjelas status dan kepemilikan kapal.
"Kami juga mengutamakan bagi para nelayan yang hendak memperpanjang pas kecil jadi kami verifikasi ulang. Dan layanan ini tidak dipungut biaya," katanya.
Menurut dia, bagi kapal dibawah tujuh GT pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan berlayar dan pendataan jika terjadi bahaya di laut ketika berlayar.
"Kalau secara prosedural bagi kapal yang dokumennya mati sebenarnya tidak di perbolehkan berlayar tapi terkadang mereka tetap melaut sambil mengurus perpanjangan," ujarnya.
Dikatakan, KSOP Tanjung Pandan terus mengoptimalkan layanan penerbitan pas kapal dengan cara jemput bola atau mendatangi langsung nelayan.
Selain itu, KSOP juga menjadwalkan kegiatan pengukuran kapal dan perpanjangan dokumen pas kecil sebanyak dua kali dalam sebulan.
"Kami juga akan membuatkan surat edaran kepada pengguna jasa mengenai jadwal pengukuran kapal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019