Personel Polresta Banda Aceh menangkap enam anak di bawah umur berstatus pelajar karena diduga mengeroyok kakak beradik di sebuah warung di ibu kota Provinsi Aceh tersebut

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan mereka ditangkap beberapa jam setelah pengeroyokan yang dilakukan pada Selasa (19/11) sekira pukul 21.00 WIB.

"Parahnya lagi, pengeroyokan mereka lakukan bukan karena persoalan mereka. Mereka mengeroyok orang lain karena persoalan lain juga. Mereka mengeroyok karena solidaritas," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Keenam pelajar tersebut yakni berinisial Y bin RU, SA bin IH, KR bin S, MN bin MNI, MAF bin S, serta DCM bin MA.

Ke enam tersangka berusia antara 15 hingga 17 tahun, sedangkan korban pengeroyokan Fitrah (25) dan abang kandungnya Ari Firdaus (28), yang juga pemilik warung kopi.

Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan ke enam tersangka berawal cekcok lima perempuan di sebuah warung kopi di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Empat perempuan itu yakni Amelia Putri, Nurul Fadhillah, Ayu, Tria Dhea, dan korban Fitrah. Mereka terlibat keributan di warung kopi tersebut. Kemudian, korban Ari Firdaus pemilik warung kopi menegur para perempuan tersebut.

"Kemudian, dua perempuan yang terlibat keributan pergi meninggalkan warung. Mereka kembali bersama enam tersangka. Tidak lama berselang, para tersangka menganiaya korban," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Tersangka MN bin MNI merangkul korban Firdaus. Saat dirangkul, tersangka Y bin RU menikam paha korban Ari Firdaus menggunakan pisau. Penikaman tersebut menyebabkan korban mengalami luka di paha kiri.

Kemudian, korban Fitrah yang ingin membantu abangnya dipukul tersangka KR bin S dan mengenai bahu kirinya. Tersangka DCM bin MA juga memukul korban fitrah di kepala dan bahu kiri.

"Tidak lama berselang, warga datang melerai. Para tersangka sempat melarikan diri dan menuju warung kopi di kawasan Punge. Beberapa jam setelah kejadian, para tersangka ditangkap polisi," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Polisi mengamankan satu celana panjang krim berlumuran darah dan sebuah pisau lipat dari kasus tersebut  sebagai barang bukti. Termasuk keterangan visum sebagai alat bukti yang menerangkan korban mengalami empat luka tusukan di paha kiri.

Ke enam tersangka anak di bawah umur tersebut dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke (1) dan (2) jo Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Ke enam tersangka terancam pidana hukuman enam tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019