Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat 100 lebih produk industri kecil menengah (IKM) di daerah itu telah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.

"Sampai saat ini terdapat 100 lebih dari 390 lebih produk IKM yang sudah dilengkapi dengan dokumen sertifikat halal," kata Kepala Disnakerperindag Kabupaten Bangka, Thony Marza di Sungailiat, Minggu.

Dengan dilengkapi sertifikat tersebut, kata dia, membuktikan bahwa produk IKM sudah memberikan perlindungan keamanan syraiah bagi masyarakat sebagai konsumen.

"Masyarakat terutama umat Islam tidak ada keraguan lagi untuk mengonsumi produk IKM yang memiliki label halal karena secara resmi sudah dilakukan pemeriksaan keabsahan produk tersebut," jelasnya.

Dari 100 lebih IKM yang dilengkapi sertifikat halal, kata dia, di antaranya terdapat rumah pemotongan hewan (RPH), karena sertifikat jenis usaha itu terkait dengan sertifikat halal untuk rumah makan.

"Sebuah rumah makan untuk mendapatkan sertifikat halal, salah satu syaratnya adalah daging yang dipasok dari RPH yang sudah memiliki sertifikat yang sama," katanya.

Sementara label produk industri rumah tangga (PIRT), kata dia, sebagian besar produk IKM terutama jenis olahan makanan sudah memilik izin edar PIRT yang diterbitkan oleh badan yang berwenang.

"Saya mendorong pelaku IKM khusus produk makanan olahan untuk melengkapi sertifikat halal maupun izin PIRT guna memberikan perlindungan keamanan bagi konsumen," kata Thony Marza.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019