Sungailiat (ANTARA) - Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu dapat melengkapi dokumen sertifikat halal yang diterbitkan BPOM MUI.
"Saya mendorong pelaku UMKM di melengkapi produk usahanya dengan sertifikat halal guna memberikan perlindungan bagi konsumen," kata Mulkan di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan produk yang sudah bersertifikat halal dapat memberikan dampak besar terhadap penjualan di pasar karena konsumen merasa mendapat perlindungan keamanan konsumsi atau memakainya.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka sampai akhir September 2022 tercatat jumlah UMKM mencapai 31.148 usaha, dan sebanyak 70 persen produk UMKM tersebut belum dilengkapi sertifikat halal.
"Saya berharap jumlah produk UMKM yang melengkapi sertifikat halal jumlahnya terus bertambah," kata Mulkan.
Sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nardi Pratomo mengatakan pihaknya sudah menerbitkan 2.400 lembar sertifikat halal yang didominasi sektor UMKM dengan jenis olahan makan termasuk rumah makan.
"Dari ribuan sertifikat halal yang kami terbitkan, 80 persen dari sektor UMKM dengan jenis olahan makan rumah makan," jelas dia.
Ditargetkan sampai akhir tahun 2022, BPOM MUI Bangka Belitung berhasil menerbitkan 2.800 sertifikat halal dari produk yang dikembangkan pelaku usaha.
Menurut dia, penerbitkan sertifikat halal harus melalui tahap pemeriksaan, mulai dari bahan makanan yang digunakan sampai kondisi lingkungan yang dipastikan tidak ada unsur yang haram.
"Bahkan, jika pelaku usaha non Muslim mengusulkan sertifikat halal namun yang bersangkutan pernah makan makanan haram misalnya babi, maka yang bersangkutan juga tidak boleh ikut membuat makanan yang dijual," jelas dia.