Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan sebanyak 3.173 paspor selama kurun waktu 2 Januari sampai 27 November 2019.

"Penerbitan paspor pada tahun 2019 mengalami kenaikan sekitar 8,3 persen dibandingkan tahun 2018 sebanyak 2.929 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan Dewanto Wisnu Raharjo di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, penerbitan paspor tersebut terdiri dari penerbitan paspor baru sebanyak 2.048 buah, penggantian habis berlaku 1.078 buah, halaman penuh satu buah, penggantian hilang masih berlaku 13 buah, dan penggantian rusak masih berlaku lima buah.

"Dari jumlah tersebut di antaranya juga diterbitkan paspor untuk calon jamaah haji Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sebanyak 119 buah," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan penundaan penerbitan paspor RI kepada dua orang pemohon di daerah itu.

"Permohonan tersebut akhirnya kami tunda karena mereka disinyalir akan menjadi TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerbitkan izin tinggal dan perpanjangan sebanyak 218 dokumen dengan rincian perpanjangan Visa On Arrival (VOA) 61 dokumen, perpanjangan izin tinggal kunjungan 83 dokumen, perpanjangan ITK darurat satu dokumen.

"Kemudian penerbitan izin tinggal terbatas baru 39 dokumen dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 27 dokumen, perpanjangan ITAP dua dokumen, alih status ITAS ke ITAP dua dan MREP satu tahun empat dokumen," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019