Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menyiapkan lima orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk memeriksa pelaku pelanggaran membuang sampah sembarangan.

"Terdapat lima orang PPNS yang sudah disiapkan untuk menangani penyidikan pelaku pelanggaran membuang sampah sembarangan," kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman di Sungailiat, Rabu.

Dikatakan, PPNS yang disiapkan itu setelah pemerintah Kabupaten Bangka akan menerapkan dengan tegas Perda nomor 5 tahun 2006 tentang ketertiban umum, di mana dalam poin peraturan tersebut mengatur tentang kebersihan di muka umum dan tidak membuang sampah sembarangan.

"PPNS akan melakukan penyidikan bagi pelaku yang diketahui melanggar peraturan sebelum dijatuhi sanksi baik denda maupun hukuman penjara," tuturnya.

Tindakan tegas pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran kata dia, bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bangka untuk mewujudkan kota yang bersih dan tertib.

"Dengan ditegakkannya peraturan daerah tersebut memberikan peringatkan tegas kepada masyarakat agar disiplin membuang sampah pada tempatnya," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya membuka laporan aduan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan jika ada oknum masyarakat lainnya yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Kami akan segera menindaklanjuti kalau ada laporan masyarakat terhadap oknum masyarakat lainnya yang membuang sampah asal-asalanya," ucapnya menegaskan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019