Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selidiki pelaku pembuang limbah medis yang terjadi Jumat (29/11) lalu.

"Penyelidikan oleh petugas PPNS untuk mengetahui siapa pelaku yang sengaja membuang limbah medis di i samping tong sampah depan Kantor Kejari Bangka," kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Rabu.

Dikatakan, hasil penyelidikan sementara dari sejumlah rumah sakit dan puskesmas di daerah itu belum mendapatkan hasil akurat mengingat belum ada yang mengakui limbah tersebut.

"Limbah medis berupa jarum suntik yang ditemukan itu diduga berasal dari praktik atau klinik yang ada di daerah ini yang sengaja dibuang oleh pemiliknya," ucapnya menduga.

Dia mengkhawatirkan jika limbah tersebut dibuang sembarangan dapat berdampak membahayakan bagi masyarakat jika adanya sejumlah jenis penyakit menular.

"Ada petunjuk awal dimana terdapat tulisan Belinyu, tetapi saat dilakukan pengecekan sesuai alamat tesebut tidak ada yang mengaku," ujarnya.

Menurut Suherman, berdasarkan aturan yang ada, sampah dari limbah medis ini seharusnya dimusnahkan di tempat yang sudah disediakan oleh masing masing rumah sakit.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019