Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengukur dan menerbitkan surat pas kecil bagi 1.705 unit kapal nelayan tradisional di bawah 6 tonase kotor (gross tonnage).

"Alhamdulillah minat nelayan mengurus pas kecil atau dokumen kebangsaan kapal Indonesia ini cukup tinggi," kata Petugas Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Pangkalbalam, Harlansyah, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan sebanyak 1.705 pas kecil ini dilakukan sejak Januari hingga awal Desember 2019 dan dibagikan kepada nelayan Sungailiat, Belinyu, Sungaiselan, Koba serta Kota Pangkalpinang.

"Kami menargetkan pada 2020 bisa mengukur dan menerbitkan 2.000 pas kecil kapal, karena dokumen ini wajib dimiliki setiap pemilik kapal penangkapan ikan," ujarnya.


Menurut dia, dalam meningkatkan minat masyarakat nelayan untuk mendaftarkan pengukuran dan penerbitan pas kecil kapal ini, KSOP menerapkan sistem "jemput bola", karena masih banyak nelayan yang belum mengetahui manfaat dokumen ini.

"Kami setiap minggu sekali berkeliling dan mengunjungi perkampungan nelayan untuk mensosialisasikan manfaat pas kecil kapal ini," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki pas kecil dapat diberi sanksi pidana dan denda.

Karena itu, diimbau nelayan segera mengurus dokumen pas kecil kapal agar mereka bisa aman melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Kami mengimbau nelayan yang belum memiliki pas kecil untuk segera mengurus, karena pengawasan pelayaran dan penangkapan ikan di laut ke depannya akan semakin ketat," katanya pula.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019