DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti status kawasan hutan di Kecamatan Lubuk Besar yang dinilai belum berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan.

"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah Era Susanto, di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RTRW Bangka Tengah perlu ditinjau ulang kembali karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kajian terhadap peraturan daerah tersebut masih lemah, padahal itu dasar pertimbangan untuk mengambil satu keputusan dalam menetapkan kawasan hutan produksi dan hutan lindung," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.

"Penyusunan RTRW bertujuan mewujudkan penataan ruang Negeri Selawang Segantang yang terpadu, berimbang dan berkelanjutan dengan berbasis agropolitan, pariwisata dan bahari serta komoditas unggulan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Namun, kata dia lagi, Perda RTRW yang ada sekarang belum menyentuh dan belum mengakomodasi masyarakat secara umum.

"Ini mesti menjadi perhatian sebelum memutuskan dan menetapkan, sehingga tidak menjadi masalah ke depan," ujarnya pula.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019