Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima sebanyak 29 perkara perdata yang didaftarkan secara elektronik atau online melalui aplikasi e-Court.

"Sampai sekarang tercatat sebanyak 29 perkara perdata dari masyarakat yang masuk dan didaftarkan perkaranya secara online," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Koba Subronto di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, pendaftaran perkara perdata secara online melalui aplikasi e-Court ini merupakan produk unggulan dari Mahkamah Agung untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan keadilan.

"Program ini mulai diluncurkan sejak 2018 dan dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-litigasi)," ujarnya.

Ia mengatakan, ke depan semua perkara perdata akan diarahkan pendaftarannya melalui aplikasi e-Court dan sidangnya dilakukan secara online.

"Tetapi perlu kami berikan catatan, hanya perkara perdata yang bisa dilakukan sidang atau peradilan online, kalau untuk perkara pidana masih tetap dilakukan secara konvensional," ujarnya.

Ia mengatakan, sidang perkara perdata secara elektronik ini merupakan instrumen hukum baru untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan dan mencari keadilan.

"Sidang perkara perdata secara elektronik lebih sederhana secara administrasi, hemat biaya, dan secara waktu lebih efektif," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019