Kepolisian resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serius tangani kasus dugaan kekerasan wartawan sesuai laporan pengaduan Rikky Permana 17 Oktober 2019.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol. Faisal Fetsay yang didampingi Kasat Reskrim di Sungailiat, Kamis mengatakan, pihaknya  serius menangani aduan Rikky Permana terkait dugaan tindakan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik "Investigation Reporting" yang diduga dilakukan oleh salah satu warga Kecamatan Belinyu.

"Dalam proses hukum itu, kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara," jelasnya.

Bahkan kata dia, pihaknya pula melakukan pemeriksaan kepihak Dewan Pers pada 18 Desember 2019, sebagai saksi ahli untuk membuktikan keseriusan dalam penanganan kasus itu. Semua saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan mencapai 10 saksi termasuk dari saksi ahli.

Saksi ahli merekomendasikan agar perkara ini dilimpahkan ke dewan pers untuk diselesaikan melalui mekanisme undang-undang nomor 40 Tahun 1999, tentang pers dengan dilakukan mediasi dan atau ajudikasi (Penilaian) oleh Dewan Pers.

Hal ini sesuai Dewan Pers dan sesuai nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan kepolisian RI, nomor 2/DP/MOU/II/2017.

"Pada tanggal 18 Desember 2019 penyidik Sat reskrim Polres Bangka telah melimpahkan perkara tersebut ke Dewan Pers dan sudah diterima oleh pihak Dewan Pers," jelasnya.

Untuk Saat ini kata dia, perkara yang dilaporkan oleh saudara Rikky Permana penanganannya ada di Dewan Pers. Tetapi penyidik Sat reskrim Polres Bangka masih menangani proses perkara tersebut dan menunggu perkembangan serta keputusan dari pihak Dewan Pers terhadap perkara yang dilaporkan saudara Rikky Permana.

Untuk hasil penyelidikan pihak Sat reskrim Polres Bangka, telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada saudara Rikky Permana selaku pelapor sebanyak empat kali.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020