Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembak, RA(19) warga Jalan Air Medang Toboali, residivis kasus tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat).

"Tersangka RA ini sempat mencoba melarikan diri dan menyerang petugas, untuk itu kami berikan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kasat Reskrim AKP Daniel Albert Tampubolon di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan tersangka RA ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok korban DA (15) , Minggu (29/12) sekira Pukul 23.30 Wib ketika korban pulang setelah usai bermain futsal di depan SDN 5 Toboali. 

"Dari informasi yang kami kumpulkan, saat itu korban ingin pulang usai bermain Futsal, tetapi ketika bermotor, RA alias Kodok melakukan pembacokan dari arah belakang korban dengan menggunakan sebilah samurai," kata dia. 

Usai mengalami penyerangan, DN (15) segerah dilarikan ke Posyandik untuk mendapat perawatan setelah korban mendapatkan luka bacok pada bagian kepala.

"Setelah mendapatkan perawatan, korban bersama keluarganya mendatangi Kepolisian Resor Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian yang menimpa DN," kata dia. 

Setelah mendapat laporan tersbut, Anggota Buser Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka.

Pasca mendapat laporan dari korban, anggota Opsnal Polres Bangka Selatan dikerahkan untuk mencari informasi keberadaan tersangka. 

Setelah memastikan keberadaan tersangka pada Senin (06/01) sekira Pukul 15.00 Wib anggota Polres Bangka Selatan langsung menangkap pelaku di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Air Medang Toboali. 

"Tersangka ini adalah residivis kambuhan sudah empat kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama," kata 

Ia mengatajan saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Karena korban merupakan anak dibawah umur , pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020