Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan bersama Diskominfo, Bidang Perizinan dan Personel Polres melakukan penyegelan menara stasiun pemancar telekomunikasi di Desa Rindik Kecamatan Toboali.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah Sat Pol PP Bangka Selatan, Hermansyah di Toboali, Senin mengatakan langkah ini dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pengelola yang membandel tidak menaati kewajiban yang diatur dalam regulasi yang berlaku di daerah itu.

"Pengelola menunggak retribusi sejak 2011-2015 sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan dari Diskominfo, namun tidak diindahkan sehingga kami segel," kata dia.

Ia menjelaskan selain menyegel, pihaknya juga menghentikan aktivitas pemancar sinyal telekomunikasi BTS tersebut sampai pengelola melunasi tunggakan.

"Pada intinya jika pengelola sudah melunasi tunggakan maka, segel ini akan segera kami buka," kata dia.

Kasi Pelayanan Penyedia Informasi Publik, Diskominfo Basel Abu Bakar mengatakan sebelum dilakukan penyegelan PT Gihon sudah meminta ditunda untuk disegel.

“Hanya saja saya katakan tidak bisa lagi, karena ini sudah lebih dari tenggat waktu diberikan Pemerintah untuk segera melunasi pembayaran retribusi pajak yang telah tertunggak,” kata dia.

Ia mengatakan kewajiban pada pemerintah daerah telah diabaikan oleh PT Gihon Komunikasi dan sebelumnya Dikominfo terlbeih dahulu mengirimkan surat peringatan teguran sebanyak 5 kali dan tidak ditanggapi.

“kami sudah lakukan pemberitahuan lewat surat peringatan teguran sampai 5 kali dan mereka belum juga mengindahkan sehingga kami terpaksa harus melakukan permintaan penyegelan kepada Sat Pol PP,” kata dia.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020