Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai penjual judi jenis toto gelap.

"Dua pelaku masih kami lakukan penahanan guna pendalaman dan pengembangan kasus," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.

Dua laki-laki itu ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Parittiga karena dugaan menjadi pengedar atau penjual permainan judi tebak angka atau yang biasa disebut toto gelap.

"Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat yang merasa resah akan maraknya perjudian toto gelap di daerah itu," katanya.

Informasi dari masyarakat itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan dan polisi menemukan adanya aktivitas penjualan judi toto gelap di Desa Puput dan Kelabat, Kecamatan Parittiga.

Dalam penertiban itu, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial AC warga Puput, Parittiga dan AF warga Kelabat, Kecamatan Parittiga.

Dua orang pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebus dan sejumlah barang bukti yang ditemukan disita.

"Penangkapan terhadap para pelaku tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam pemberantasan perjudian di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat, kami akan melakukan tindakan tegas sampai ke akar-akarnya karena perjudian jelas melanggar hukum," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020