Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian timah dari pabrik peleburan Unit Metalurgi Mentok PT Timah (Persero) Tbk.

"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, kami tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dan keduanya tercatat sebagai karyawan di perusahaan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial Fi (37) dan Ad (30), keduanya warga Kelurahan Karya Makmur, Pemali, Kabupaten Bangka.

"Mereka terbukti mencuri atau menggelapkan logam timah tetesan sisa peleburan yang ada di Unit Metalurgi Mentok, pabrik peleburan milik PT Timah Tbk," katanya.

Ia menerangkan, dua pelaku tersebut mencuri beberapa hari lalu dan tertangkap oleh tim satuan pengamanan PT Timah saat sedang melakukan pemeriksaan rutin di perusahaan milik negara tersebut.

Pada kejadian itu, petugas menangkap pelaku beserta barang bukti berupa logam timah seberat 15,5 kilogram dan beberapa kain yang berbentuk karung sebagai pembungkus barang curian.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih mendalam, penyidik resmi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan saat ini para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat sedangkan barang bukti disita.

"Timah merupakan barang yang rawan dicuri, baik oleh karyawan perusahaan maupun orang luar yang kebetulan sedang bekerja di perusahaan itu, untuk itu kami berharap PT Timah meningkatkan pengamanan aset negara tersebut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020