Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar Adnan, membuka kegiatan Sosialisasi Proses Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020.

"Seluruh aturan dan tahapan  harus diikuti oleh setiap penerima dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dalam pelaksanaannya nanti, dana hibah dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kesulitan," kata Yulizar Adnan saat membuka sosialisasi dana hibah, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, kepada seluruh penerima hibah mohon diperhatikan agar saat pencairan nanti, dapat tertib administrasi, akuntabilitasi, dan transparansi, serta dipergunakan sesuai dengan proposal yang telah sampai dan terverifikasi. 

Sesuai pengalaman sebelumnya, beliau mengingatkan bahwa sesungguhnya penerima hibah tidak pernah berniat menyelewengkan dana, namun karena minimnya informasi tentang bagaimana cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan, sehingga dianggap bersalah karena tidak melengkapi persyaratan yang ada.

Oleh karena itu, penting mengingatkan penerima hibah untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah. Dokumentasi berupa foto juga diperlukan sebagai bukti pelaporan perkembangan, khususnya bagi pembangunan fisik. 

Apabila pembangunan belum selesai pada akhir tahun nanti, bisa dilanjutkan di tahun berikutnya dengan memberikan laporan kepada pihak terkait. Namun, pengerjaannya harus sesuai dengan rencana awal dan jika di akhir pengerjaan masih terdapat sisa dana maka harus dikembalikan.

"Kita juga mengingatkan tim monitoring dari pemerintah provinsi untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana hibah/bansos ini. Harap secepatnya melaporkan jika terjadi kendala," ujarnya.

Yulizar berharap apa yang dilaksanakan ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat dan mendapat barokah dari Allah Swt.

Pada kesempatan tersebut, para penerima dana hibah/bansos juga mendapat penjelasan dari Biro Kesra dan Inspektorat Pemprov Bangka Belitung.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020