Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Babel agar teliti menggunakan sistem berbasis komputer dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), terutama bagi pegawai yang menduduki jabatan saat ini.
"Kita harap ASN khususnya bagi pejabat yang baru mendapat promosi maupun pejabat yang selama ini belum mengisi LHKPN benar-benar teliti memperhatikan pelaporan ini," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yulizar Adnan, saat membuka kegiatan pendampingan pengisian sistem LHKPN, di Pangkalpinang, Selasa.
Ketua Tim KPK RI, Ben Saragih mengatakan, tujuan adanya LHKPN adalah sebagai perangkat pengendalian dan pencegahan tindak pidana korupsi. LHKPN juga dianggap sebagai salah satu peran serta ASN dan Penyelenggara Negara (PN) dalam pemberantasan korupsi.
"Tim kita terus memberikan pendampingan pengisian E-LHKPN di Babel dengan harapan para wajib lapor tidak terlambat menyampaikan LHKPN ini," ujarnya.
Sesuai dengan data per Desember 2018, ada 194.086 wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan LHKPN, sedangkan sisanya 110.005 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN.
Sedangkan di Babel, dari hasil rekapitulasi LHKPN tahun 2017, per tanggal 31 Desember 2018 dari 241 wajib lapor sudah mencapai 100 persen pelaporan. Namun dari 100 persen tersebut, 213 wajib lapor atau 88,32 persen tepat waktu dan 28 atau 11,62 persen terlambat dalam pelaporan.
Dan untuk tahun ini, pelaporan LHKPN tahun 2018 per tanggal 26 Februari 2019, dari peningkatan 784 wajib lapor, baru 32 orang atau 4,08 persen orang wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN.
"Kita harap yang lain untuk segera menyampaikan laporan LHKPN, karena batas waktu penyampaian LHKPN tahun 2018 ini, hingga tanggal 31 Maret 2019," ujarnya.
Pemprov Babel imbau ASN teliti laporkan harta kekayaan
Selasa, 26 Februari 2019 22:58 WIB
