Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membentuk Panwaslu Kelurahan dan Desa, untuk mengawasi tahapan pilkada 2020.

"Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat terbawah," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, pembentukan PKD ini setelah pihaknya menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020 pada 06 Februari 2020.

"Panwaslu Kelurahan dan Desa akan dibentuk di 56 desa dan tujuh kelurahan yang tersebar pada enam kecamatan di Bangka Tengah," ujarnya.

Ia mengatakan, tahapan penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, dan tes wawancara dilaksanakan bersamaan.

"Dalam rekrutmen PKD ini tidak ada tes tertulis. Nantinya jika berkas pelamar sudah dinyatakan lengkap dan lulus administrasi, maka pelamar tersebut dapat dilakukan tes wawancara pada hari itu oleh Panwaslu Kecamatan," ujarnya.

Ia mengatakan, rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa mulai dibuka pada 16 hingga 22 Februari 2020.

"Seluruh tahapan pembentukan PKD ini akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.Untuk informasi pendaftaran dan formulir pendaftaran dapat diambil di seluruh kantor desa, kantor kelurahan, kantor camat, ataupun kantor Panwascam," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020