Muntok (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan rekrutmen untuk membentuk panitia pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa yang tahapannya berlangsung mulai 14 Maret hingga 8 April 2018.
"Jumlah pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa satu orang, jadi akan ada 64 orang yang akan direkrut untuk seluruh wilayah di Bangka Barat," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Rio F Fahlevi di Muntok, Jumat.
Seluruh warga yang memenuhi syarat administratif memiliki peluang menjadi panwaslu kelurahan/desa, untuk itu pihaknya membuka kesempatan bagi yang berminat.
"Semakin banyaknya pendaftar semakin kompetitif dan yang terpilih memang benar-benar berkompeten dalam tugasnya melakukan pengawasan dan pengawalan pesta demokrasi," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Ekariva Annas Asmara menjelaskan, tahapan rekrutmen pembentukan panwaslu kelurahan/desa dimulai dengan proses pengumuman pendaftaran dimulai sejak 14 hingga 18 Maret 2018.
"Pendaftaran dan penerimaan berkas kami laksanakan enam hari sesudahnya, bersamaan dengan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi," kata Annas.
Persyaratan sebagai panwaslu kelurahan/desa, antara lain usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan masing-masing.
Setelah tahap pendaftaran dan penelitian berkas, tahap selanjutnya berupa perbaikan, pemeriksaan keabsahan dan legalitas, pengumuman hasil penelitian berkas dan tanggapan atau masukan dari masyarakat.
"Pelaksanaan tes dilakukan dua tahap, yaitu tes tertulis dan wawancara yang akan dilaksanakan pada 4 April 2018, oleh panwaslu kecamatan masing-masing dan pada hari berikutnya langsung diumumkan," katanya.
Untuk pelantikan panwaslu kelurahan/desa seluruh Kabupaten Bangka Barat akan dilaksanakan bersama di Muntok oleh Bawaslu Kabupaten, pada 7 April 2018.
Setelah dilantik, mereka diharapkan bisa langsung bekerja karena penyelenggaraan pemilu pada awal April 2018 akan melaksanakan tahapan pencocokan dan validasi pemutakhiran data pemilih.
"Para panwaslu kelurahan/desa yang akan melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan pada tahap itu," kata dia.
Menurut dia, tugas dan peran panwaslu kelurahan/desa penting karena merupakan ujung tombak pengawasan pemilu, untuk itu diharapkan anggota yang terpilih memiliki integritas, kredibel, berkompeten, independen dan mampu menjaga netralitas.
"Sebagai ujung tombak pengawasan pemilu mereka harus memiliki empat unsur tersebut agar Pemilu 2019 yang berlangsung di Bangka Barat semakin baik pelaksanaan," kata dia.