Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak berkas persyaratan dukungan bakal pasangan calon peserta Pilkada 2020 dari jalur perseorangan Rieza Firmansyah-Medi Hestri karena tidak memenuhi syarat.
"Masih ada kekurangan sebanyak 292 bukti dukungan untuk pasangan calon itu, dari minimal 12.872 dukungan sedangkan yang terpenuhi hanya 12.580," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Yulizar di Mentok, Kamis.
Ia menjelaskan, pada Minggu (23/2) pasangan Rieza Firmansyah-Medi Hestri menyerahkan berkas dukungan sebanyak 13.059 sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai peserta Pilkada Bangka Barat 2020.
Setelah berkas diterima, KPU bersama tim pasangan calon dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menemukan sebanyak 479 berkas yang tidak memenuhi syarat.
Sebanyak 479 berkas yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagian besar karena nama pendukung yang sudah tercantum di berkas tidak ada bukti KTP atau bukti dukungan dalam berkas yang disampaikan dan data ganda.
"Keputusan penolakan ini sudah kami tetapkan melalui rapat pleno dan disampaikan kepada tim pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Menurut dia, pasangan calon masih diberikan kesempatan jika ingin menyampaikan gugatan hasil keputusan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dalam tiga hari sejak keputusan ditetapkan.
"Jika ada gugatan dari pasangan calon akan kami hadapi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Masih ada kekurangan sebanyak 292 bukti dukungan untuk pasangan calon itu, dari minimal 12.872 dukungan sedangkan yang terpenuhi hanya 12.580," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Yulizar di Mentok, Kamis.
Ia menjelaskan, pada Minggu (23/2) pasangan Rieza Firmansyah-Medi Hestri menyerahkan berkas dukungan sebanyak 13.059 sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai peserta Pilkada Bangka Barat 2020.
Setelah berkas diterima, KPU bersama tim pasangan calon dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menemukan sebanyak 479 berkas yang tidak memenuhi syarat.
Sebanyak 479 berkas yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagian besar karena nama pendukung yang sudah tercantum di berkas tidak ada bukti KTP atau bukti dukungan dalam berkas yang disampaikan dan data ganda.
"Keputusan penolakan ini sudah kami tetapkan melalui rapat pleno dan disampaikan kepada tim pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Menurut dia, pasangan calon masih diberikan kesempatan jika ingin menyampaikan gugatan hasil keputusan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dalam tiga hari sejak keputusan ditetapkan.
"Jika ada gugatan dari pasangan calon akan kami hadapi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020