Satu pasangan nonmuhrim menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam sebagaimana diatur Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Kamis (27/2)
Amatan di lapangan, proses eksekusi cambuk terhadap pasangan nonmuhrim tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya.
Disaksikan oleh Asisten III Pemkab Abdya, Nyak Seh, Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Amrin Salim, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung dan sejumlah pejabat lainnya termasuk masyarakat setempat.
Adapun pasangan nonmuhrim yang menjalani eksekusi cambuk merupakan seorang janda berinisial IA (35) dan seorang laki-laki berinisial IJS (28).
IJS tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan IA warga Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kedua insan berlainan jenis itu menjalani eksekusi cambuk dihadapan umum masing-masing 29 kali karena sebelumnya kedapatan berduaan dalam kamar salah satu hotel di Kota Blangpidie.
Menurut Majelis hakim Mahkamah Syariah Blangpidie, kedua pelaku terbukti melanggar pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat, karena melakukan perbuatan jarimah ikhtilath.
Perbuatan jarimah ikhtilath yang dimaksudkan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Blangpidie tersebut meliputi bermesra-mesraan, berpelukan, dan berciuman dengan pasangan nonmuhrim.
“Seharusnya kedua pelaku menjalani 30 kali cambuk. Berhubung kedua mereka sudah jalani hukuman penahanan satu bulan. Maka hukuman cambuk dikurangi satu kali,” kata Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Amatan di lapangan, proses eksekusi cambuk terhadap pasangan nonmuhrim tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya.
Disaksikan oleh Asisten III Pemkab Abdya, Nyak Seh, Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Amrin Salim, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung dan sejumlah pejabat lainnya termasuk masyarakat setempat.
Adapun pasangan nonmuhrim yang menjalani eksekusi cambuk merupakan seorang janda berinisial IA (35) dan seorang laki-laki berinisial IJS (28).
IJS tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan IA warga Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kedua insan berlainan jenis itu menjalani eksekusi cambuk dihadapan umum masing-masing 29 kali karena sebelumnya kedapatan berduaan dalam kamar salah satu hotel di Kota Blangpidie.
Menurut Majelis hakim Mahkamah Syariah Blangpidie, kedua pelaku terbukti melanggar pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat, karena melakukan perbuatan jarimah ikhtilath.
Perbuatan jarimah ikhtilath yang dimaksudkan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Blangpidie tersebut meliputi bermesra-mesraan, berpelukan, dan berciuman dengan pasangan nonmuhrim.
“Seharusnya kedua pelaku menjalani 30 kali cambuk. Berhubung kedua mereka sudah jalani hukuman penahanan satu bulan. Maka hukuman cambuk dikurangi satu kali,” kata Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020